TOP NEWS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas mattis nisi felis, vel ullamcorper dolor. Integer iaculis nisi id nisl porta vestibulum.

Friday, March 8, 2013

Tiga Pilar Sistem Ekonomi Islam




Sistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dengan membaca dan meneliti hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah telah menjelaskan bagiamana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola (mengkonsumsi dan mengembangkan) harta serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Dan inilah yang sesungguhnya, menurut pandangan Islam yang dianggap sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh harta kekayaan, masalah mengelola harta kekayaan yang dilakukan manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka. Atas dasar ini, maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi menurut Islam berdiri di atas tiga pilar (fundamental) yakni : bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (tamalluk), pengelolaan (tasharruf) kepemilikan, serta distribusi kekayaan di tengah masyarakat.


PILAR PERTAMA : KEPEMILIKAN (PROPERTY/TAMALLUK)
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, harta hakikatnya merupakan milik Allah SWT yang kemudian memberikan izin kepada manusia untuk memanfaatkan harta tersebut. Posisi manusia hanyalah sebagai pelaku atas izin yang diberikan kepadanya. Konsekuensinya, setiap kepemilikan serta sebab atau cara kepemilikan hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari’ yaitu Allah SWT. Melalui hukum-hukum Islam, Allah memberikan sejumlah aturan mengenai cara dan kepemilikan yang dapat dilakukan oleh manusia. Kepemilikan atas harta tidak ditentukan oleh jenis harta yang dapat dimiliki ataupun berdasarkan dari karakter dasarnya apakah memberikan manfaat atau tidak. Tidak seluruh jenis harta dapat dimiliki oleh manusia secara bebas. Beberapa di antaranya dibatasi kepemilikannya seperti barang haram atau barang yang harus dimiliki dan dimanfaatkan secara bersama. Harta yang bermanfaat menurut pandangan manusia tidak menjadikan dasar untuk dimiliki. Karena ternyata, terdapat banyak benda yang kelihatannya bermanfaat namun tidak boleh dimiliki seperti daging babi dan harta hasil riba. Dalam berbagai nash, Allah SWT telah memberikan penjelasan tentang izin memiliki beberapa jenis harta benda dan melarang memiliki jenis harta benda yang lain. Allah SWT juga memberikan izin terhadap beberapa transaksi muamalah serta melarang bentuk-bentuk transaksi muamalah yang lain. Dalam satu segi, Allah SWT telah memberi izin untuk memiliki benda-benda yang dihalalkan oleh Allah SWT sekaligus memanfaatkannya. Allah SWT pun memberi izin terhadap transaksi jual-beli dan ijarah serta aktivitas bertani dan berburu serta memiliki dan memanfaatkan benda yang dihasilkan darinya. Di lain segi, Allah SWT melarang setiap muslim untuk memiliki apalagi memanfaatkan harta yang diharamkan oleh Allah seperti minuman keras dan babi. Begitu pula Allah SWT melarang seluruh komponen masyarakat Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : (a) Kepemilikan Individu (private property/Milkiyatu Al-Fardiyah); Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi –-baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli-– dari barang tersebut. Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu. (b) Kepemilikan Umum (collective property/Milkiyatu Al-Aamah); Kepemilikan umum adalah izin As-Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh As-Syari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan As-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang. (c) Kepemilikan Negara (state property/Milkiyatu Ad-Daulah); Milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah, dimana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum muslimin, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya semisal harta fai’, kharaj, jizyah dan sebagainya. (A). Pemilikan pribadi merupakan izin dari allah SWT bagi seseorang secara individual untuk memanfaatkan sesuatu. Hak pemilikan individual ini merupakan hak syar’iy bagi individu yang besangkutan. Dia berhak memiliki harta bergerak atau tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, ataupun uang. Hak pemilikan individu ini dijaga dan ditetapkan berdasarkan syariat Islam. Adapun sebab-sebab pemilikan yang menjadikan individu legal memiliki sesuatu adalah : bekerja, waris, kebutuhan harta untuk menyambung hidup, pemberian negara kepada rakyat, pemberian, atau berjual beli dan melakukan syarikah sesuai dengan aturan Islam. Berkaitan dengan hal ini, bahkan, negara harus melindungi hak pemilikan individu ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya syariat Islam tentang pencurian yang mengharuskan negara menjatuhkan hukuman bagi siapa saja yang melanggar hak pemilikan individual tadi. . “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta kalian dan anak-anak kalian melalikan kalian dari mengingat Allah SWT,” firman Allah SWT dalam surat Al Munafiqun ayat 9. Demikian pula dengan tegas Allah SWT menyatakan : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah : 38). Bahkan untuk mempertahankan hak milik individual ini Rasulullah SAW membolehkan mempertahankan hartanya yang sah sekalipun sampai nyawa melayang. Imam Turmudzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang terbunuh karena membela harta maka ia syahid.” (B). Pemilikan umum (milkiyah ‘ammah) merupakan barang-barang yang dijadikan oleh syara sebagai milik kolektif jama’atul muslimin (negara), dan syara menjadikan masyarakat berserikat di dalamnya, secara individual dibolehkan memanfaatkannya tetapi tidak boleh dimilikinya secara pribadi atau kelompok. Pemilikan umum ini ada 3 jenis utama, yaitu : 1. Manfat-manfaat jamaah (kolektif seluruh masyarakat) yang mana kehidupan sehari-hari mereka tidak terlepas darinya. Rasulullah SAW bersabda : “Manusia berserikat dalam tiga perkara : air, rumput, dan api.” Air, rumput, dan api merupakan benda yang pertama kali dijadikan oleh Rasulullah SAW dibolehkan pemanfaatannya bagi seluruh masyarakat serta dijadikannya sebagai milik bersama. Jadi, sungai, laut, danau, hutan, gas, minyak bumi termasuk kedalam pemilikan umum. Namun, ini tidak berarti bahwa hanya terbatas kepada 3 benda itu saja melainkan mencakup seluruh kebutuhan urgen masyarakat sehari-hari. Hal ini didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW. Beliau mengijinkan para sahabat di Khaibar dan thaif memiliki sumur masing-masing sebagai milik pribadi. Mereka minum dari situ, demikian pula menyiram kebun dan memberi minum hewan. Padahal dalam hadits pertama tadi disebutkan bahwa air merupakan milik umum. Dan faktanya, sumur yang diperbolehkan dimiliki itu memang kecil-kecil dan kehidupan masyarakat tidak tergantung kepadanya. Jadi, kompromi kedua hadits qouli dan fi’li tadi menunjukkan bahwa sesuatu merupakan milik umum bila sesuatu itu merupakan barang yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Atau dengan kata lain yang menguasai hajat hidup masyarakat. 2. Barang-barang yang tabiatnya tidak mungkin dimiliki secara individual. Rasulullah SAW bersabda : “Mina merupakan hidangan (manakh) bagi siapa saja yang melewati.” Mina merupakan tempat terkenal di luar kota Makkah al Mukarramah. Tempat tersebut merupakan salah satu tempat persinggahan para jamaah haji setelah melakukan wukuf di arafah untuk melakukan syi’ar haji seperti melempar jumrah, menyembelih kurban, bermalam di sana. Menurut Abdul qadim Zallum dalam bukunya Al Amwal fi Daulatil Khilafah, pengertian Mina sebagai hidangan bagi siapa saja yang melewatinya adalah Mina merupakan milik seluruh kaum muslimin. Siapa saja yang melewati satu bagian dari daerah Mina maka dia berhak menikmatinya karena tempat tersebut bukanlah milik pribadi melainkan milik bersama. Selain itu, Rasulullah SAW , dalam hadits terkenal, menyatakan bahwa menghilangkan duri dari jalan termasuk cabang iman. Demikian pula suatu ketika Rasulullah SAW bersabda : “Jagalah dudukmu di jalan umum !” Para sahabat bertanya : “bagaimana, wahai Rasulullah, apabila kami perlu melakukan perbincangan di sana ?” Nabi pun menjawab : “Berikanlah oleh kalian hak jalan kepadanya !” Sahabat pun kontan bertanya lagi : “Apakah hak jalan itu, wahai rasul ?” Dengan tegas beliau menjelaskan : “menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang yang lalu, menjawab salam, dan amar ma’ruf nahi munkar !” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim serta disepakati oleh para ahli hadits). Dengan melihat realitas Mina dan jalan umum ditemukan bahwa hakikat pembentukannya tidak mungkin dimiliki oleh perseorangan. Mina merupakan tempat singgah para jamaah haji sekaligus tempat melakukan syi’ar-syi’ar ibadah haji bagi seluruh kaum muslimin. Jadi, tabiat pembentukannya tidak mungkin dimiliki oleh individual. Demikian pula halnya dengan jalan umum. Dengan demikian segala hal yang tabiatnya tidak memungkinkan dimiliki secara individual merupakan milik umum. Berdasarkan hal ini, laut, sungai, teluk, jalan umum, terusan (seperti Suez), padang umum, dan masjid merupakan milik umum. 3. Areal yang luas dan tak terhitung banyaknya. Sedangkan, areal yang kecil dan terbatas merupakan pemilikan individu. Dulu pernah Rasulullah SAW memberikan lahan garam kepada Abyadh bin Hammal. Kemudian para sahabat menanyakan apakah beliau tahu bahwa tempat tersebut berproduksi banyak tak terbatas. Akhirnya Rasulullah SAW sebagai kepala negara saat itu membatalkan pemberian kepada salah seorang rakyatnya itu. Hal ini menunjukkan segala sesuatu yang jumlahnya banyak atau tak terbatas merupakan milik umum. Misalnya, tambang emas, perak, minyak, posfat, dan sebagainya. Adapun pemanfaatan milik umum adalah : pertama, apabila mudah bagi orang per orang untuk memanfaatkannya secara langsung seperti air, rumput, pohon, jalan umum, laut, sungai, dan sebagainya maka setiap individu boleh memanfaatkannya secara langsung. Tetapi, sekedar mengambil manfaat darinya bukan memilikinya. Kedua, apabila tidak mudah bagi perorangan untuk mengambil manfaat darinya secara langsung seperti gas dan minyak maka negaralah yang melakukan produksinya sebagai wakil dari seluruh kaum muslimin. Pendapatannya dimasukkan ke baitul mal (kas negara) untuk kepentingan masyarakat. (C). Pemilikan Negara merupakan semua barang baik berupa tanah ataupun bangunan yang berkaitan dengan hak seluruh kaum muslimin secara kolektif dan tidak masuk kedalam pemilikan umum. Kalau pemilikan umum tidak boleh diberikan oleh negara kepada seseorang untuk dimiliki, barang milik negara boleh diserahkan kepada salah satu rakyatnya yang membutuhkan (iqtha’). Termasuk dalam katagori ini, masih menurut A. Q. Zallum, adalah padang pasir, gunung, pantai, tanah mati yang tidak dihidupkan secara individual; bithaih (tanah yang tenggelam tertutup air); Showafi (semua tanah di tempat futuhat yang tak bertuan atau milik penguasa negara sebelumnya yang ditetapkan oleh kepala negara/khalifah menjadi milik baitul mal; dan setiap bangunan yang dibangun oleh negara dan dananya berasal dari baitul mal, khusunya berkaitan dengan struktur negara. Juga Nah, jenis-jenis pemilikan ini tidak boleh di campur aduk apalagi diabaikan sama sekali. Sebab, konsekuensi kepada apakah seseorang sah secara syar’iy memilikinya ataukah tidak.

PILAR KEDUA : PENGELOLAAN (AT-TASHARRUF) KEPEMILIKAN
Karena harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, yang kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta tersebut melalui izin-Nya, maka pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta. Dalam memanfaatkan harta milik individu yang ada Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Demikian pula pada saat seorang muslim ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, ia terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian ,perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas Riba, Judi, serta aktivitas terlarang lainnya. Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak negara, karena negara adalah wakil ummat. Hanya masalahnya, As-Syari’ telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan cara barter (mubadalah) atau dikapling untuk orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain kedua cara tersebut, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum, yang telah dijelaskan oleh syara’, tetap diperbolehkan. Adapun mengelola kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state property) dan kepemilikan individu (private property) nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan sebagainya. As Syari’ juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara,.

PILAR KETIGA : DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH-TENGAH MANUSIA
Tata cara (mekanisme) distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan kebutuhan akan suatu pemenuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka. Sehingga kesalahan yang terjadi dalam distribusi tersebut memang benar-benar terjadi. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara’ melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya. Kemudian, syara’ mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman : “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr : 7) Di samping syara’ juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak, meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah : 34. Demikianlah gambaran umum dasar-dasar sistem ekonomi Islam. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek yang dikemukakan di atas perlu dilakukan. Insya Allah penjelasan/perincian tersebut akan diberikan pada bagian-bagian khusus sesuai dengan topik pembahasannya.

0 comments:

Mau Widget Ini? Klik Disini

Kindly Support Us

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net

Search

Powered by Blogger.

Labels

Translate