Tiga Pilar Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dengan membaca dan meneliti hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah telah menjelaskan bagiamana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola (mengkonsumsi dan mengembangkan) harta serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Dan inilah yang sesungguhnya, menurut pandangan Islam yang dianggap sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh harta kekayaan, masalah mengelola harta kekayaan yang dilakukan manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka. Atas dasar ini, maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi menurut Islam berdiri di atas tiga pilar (fundamental) yakni : bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (tamalluk), pengelolaan (tasharruf) kepemilikan, serta distribusi kekayaan di tengah masyarakat.